Ganjil Genap Jakarta 20 April 2026, Hari Konsumen Nasional
Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada 20 April 2026. Pada awal pekan para pengguna kendaraan roda empat harus memperhatikan pelat nomor.
Dikarenakan pihak kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap. Aturan tersebut dibuat untuk mengurangi kepadatan bahkan kemacetan panjang.
Hari ini (20/04), pengguna mobil berpelat genap yang bisa bebas berkeliaran di jalanan Ibu Kota. Sedangkan pelat ganjil tidak bisa masuk sejumlah jalur pada jam padat.
Untuk lebih lengkap KatadataOTO merangkum jadwal hingga seluruh informasi terkait. Sehingga para pengguna mobil bisa lebih waspada dalam memilih rute perjalanan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Agar terhindar dari pelanggaran, pemilik kendaraan roda empat dengan pelat ganjil harus pintar memilih waktu perjalanan. Paling tidak menghindari melintasi jalan protokol di waktu ganjil genap berlaku.
Namun terdapat beberapa kendaraan yang mendapatkan keistimewaan. Sehingga unit-unit ini tidak perlu khawatir akan aturan ganjil genap di jam sibuk sekalipun.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota (Angkot)
- Taksi
Bagi masyarakat yang ingin melintas di jalur ganjil genap Jakarta namun pelat nomornya tidak sesuai, bisa memanfaatkan transportasi umum. Pemerintahan kota Jakarta sudah menyediakan beragam moda seperti MRT, LRT, KRL hingga Transjakarta.
Masing-masing moda tersebut di atas menawarkan kelebihan dan kekurangan masing-masing. sehingga masyarakat akan lebih leluasa menentukan pilihan.
Patut mendapat perhatian dalam hal ini jika melanggar aturan ganjil genap Jakarta. Selain berpotensi dihadang petugas, kini aparat kepolisian memiliki sejumlah teknologi.
Mulai dari ETLE statis hingga mobile dipersiapkan untuk memberikan efek jera. Adapun dendanya sebesar Rp 500 ribu. Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih jauh di luar jalur ganjil genap Jakarta, pihak kepolisian memberikan sejumlah kemudahan. Seperti salah satunya adalah rekayasa lalu lintas di jalan tol.
Hal ini berlaku di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi), pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Dari semua informasi di atas, paling penting adalah mengetahui jalur mana saja yang masuk aturan ganjil genap Jakarta. Berikut KatadataOTO rangkum.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Lalu bagi para pengguna jalan tol, anda juga wajib memperhatikan pintu mana saja yang langsung terhubung dengan ganjil genap Jakarta. berikut daftar gerbang tol nan bersinggungan.

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih