SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini 14 April 2026, Cek Biayanya

 Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, SIM keliling Jakarta bisa menjadi pilihan praktis. Layanan ini tersebar di lima lokasi berbeda dan beroperasi pada hari kerja.

Meski demikian tidak semua permohonan dapat dilayani. SIM keliling hanya memproses perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru dari awal melalui prosedur penerbitan.

Perlu diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Informasi tanggal kedaluwarsa tercantum pada kartu, sehingga penting untuk memperpanjang sebelum melewati batas waktu.

Jika terlambat, proses tidak bisa dilanjutkan di layanan SIM keliling Jakarta. Pemohon harus mengikuti tahapan pembuatan SIM baru yang tentunya memakan waktu lebih lama.

SIM Keliling Jakarta, Cara Perpanjang SIM, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (14/04), Syarat Perpanjang SIM A dan C, Biaya Perpanjang SIM, Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

Jam operasional SIM keliling Jakarta mengacu pada informasi resmi dari Polda Metro Jaya, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja.

Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi seperti SIM dan KTP asli lengkap beserta salinannya.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (14/04)

  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2. Tidak ada dispensasi bagi SIM yang telah kedaluwarsa.

Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

Biaya Perpanjang SIM

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
SIM Keliling Jakarta, Cara Perpanjang SIM, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (14/04), Syarat Perpanjang SIM A dan C, Biaya Perpanjang SIM, Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.

Selain SIM keliling, tersedia pula layanan Samsat Keliling Jakarta untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Fasilitas ini hanya melayani pajak tahunan dan tidak berlaku untuk dokumen yang sudah mati atau melewati masa berlaku.

  • STNK asli
  • KTP
  • BPKB beserta salinannya

Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

  • Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  • Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
  • Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
  • Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
  • Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
  • Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
  • Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
  • Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
  • Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua