Lokasi SIM Keliling Jakarta di Awal Pekan, Hari Ini 13 April 2026
SIM keliling Jakarta adalah salah satu opsi lokasi untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang tersedia di lima titik.
Perpanjangan masa aktif SIM harus dilakukan tiap lima tahun. Batas waktunya tercantum pada kartu tersebut.
Pastikan tidak terlambat karena SIM keliling Jakarta tidak bisa melayani jika SIM sudah melewati masa aktifnya.
Jika terlambat, pemohon wajib menjalani proses pembuatan SIM dari awal. Hal ini tidak dapat diproses di SIM keliling Jakarta.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin (13/04)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan registrasi saat tiba di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang disediakan petugas sesuai identitas diri.
- Kemudian setelah seluruh formulir terisi, berkas diserahkan.
- Menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas di lokasi.
- Jika nama sudah dipanggil, dapat masuk ke kendaraan petugas untuk mengikuti tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan SIM menjadi baru.
Layanan SIM keliling Jakarta hanya dapat memproses perpanjangan jika SIM masih aktif. Jika sudah lewat masa berlaku, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan ulang dari awal.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi dari pukul 08:00 hingga 14:00 WIB setiap hari kerja.
Syarat Perpanjang SIM A dan C
Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon untuk memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling Jakarta. Berikut rinciannya.
- Salinan KTP yang masih aktif
- SIM asli beserta fotokopinya
- Hasil pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu diperhatikan, tidak ada toleransi jika SIM sudah melewati masa berlaku. Pemohon wajib mengikuti proses pembuatan ulang jika kartu telah habis masa berlakunya.
Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selain itu Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM berbeda antara SIM A dan C, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.
Perlu dicatat, biaya yang tercantum dalam aturan tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Samsat Keliling Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Sama seperti perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani jika dokumen sudah berstatus tidak aktif atau melewati masa berlaku. Selain itu layanan ini khusus untuk pembayaran pajak tahunan.
Siapkan juga beberapa dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan. Seperti STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.
Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
- Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
- Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
- Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
- Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
- Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
- Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua