Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 10 April 2026

 SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Informasi tersebut dapat dilihat langsung pada kartu SIM.

Untuk mempermudah proses perpanjangan, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi.

Namun, layanan ini hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

Karena itu, penting untuk tidak menunda perpanjangan agar terhindar dari proses yang lebih panjang. Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkap dan persyaratannya.

SIM Keliling Jakarta, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat (10/04), Cara Perpanjang SIM, Syarat Perpanjang SIM A dan C, Biaya Perpanjang SIM, Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat (10/04)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Selain mengikuti alur tersebut, pemohon juga wajib membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Jangan lupa untuk turut membawa salinan dari seluruh dokumen tersebut, baik SIM maupun KTP. Kemudian perlu diingat SIM keliling Jakarta tidak melayani perpanjangan SIM B.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak ada dispensasi bagi SIM yang sudah kedaluwarsa.

Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

Biaya Perpanjang SIM

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu

Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar tes kesehatan dan psikologi sekitar Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.

Selain perpanjangan SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Perlu diperhatikan, layanan ini tidak melayani dokumen yang sudah mati dan hanya untuk pajak tahunan.

  • STNK asli
  • KTP
  • BPKB beserta salinannya
Cara Perpanjang STNK, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat (10/04), Cara Perpanjang SIM, Syarat Perpanjang SIM A dan C, Biaya Perpanjang SIM, Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

  • Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  • Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
  • Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
  • Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
  • Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
  • Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
  • Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
  • Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
  • Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua