Viral Video Pria Injak Alquran, Kemdagri Perintahkan Meta Hapus Video
Kejadian tersebut ada di Singapura. Meskipun video aslinya sudah tidak tersedia, namun video itu sudah diunggah berulang-ulang dan dibagikan di platform media sosial lainnya. Meta merupakan induk platform dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Mengutip situs CNA, Senin, 9 Maret 2028, Kemdagri bersama Kepolisian Singapura menilai bahwa isi video tersebut merupakan pelanggaran penghinaan terhadap agama orang lain di negaranya berdasarkan Pasal 17F(4) UU Pemeliharaan Kerukunan Beragama 1990.
Mengingat unggahan media sosial yang menyinggung agama, pihak kepolisian lalu mengeluarkan perintah Penonaktifan berdasarkan Undang-Undang Kerugian Kriminal Online 2023 (OCHA) kepada Meta untuk menangani konten tersebut.
“Kami telah mengeluarkan lima Arahan Penonaktifan kepada Meta untuk menonaktifkan akses ke konten tersebut, dan unggahan yang berisi video tersebut tidak lagi dapat diakses oleh pengguna akhir di Singapura,” demikian menurut keterangan resmi Kemdagri Singapura.
Meskipun beberapa individu mungkin telah memposting ulang video tersebut untuk mengecam tindakan pengunggah aslinya, tapi tindakan tersebut justru melanggengkan konten yang menyinggung secara online.
Masyarakat yang menemukan konten seperti itu disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Saat ini, penyelidikan atas video tersebut masih berlangsung.
Kemdagri juga mengaku akan mengambil sikap tegas terhadap ancaman terhadap kerukunan ras dan agama di Singapura. “Kami tidak akan mentolerir perilaku seperti itu, dan para pelaku akan ditindak dengan cepat dan tegas,” tegas pernyataan Kemdagri.