Pagi Ini, Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

Ganjil genap, ganjil genap Jakarta, Pagi Ini, Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku pekan ini mulai, Senin (9/3/2026) hingga Jumat (13/3/2026).

Ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk. Aturan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Regulasinya masih sama seperti pekan-pekan sebelumnya. Pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas.

Kendaraan dengan angka terakhir pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Apabila melanggar aturan ganjil genap, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang