Kronologi Pengemudi Cayla Ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Lawan Arus hingga Tabrak Pemotor

Calya, Kronologi Pengemudi Cayla Ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Lawan Arus hingga Tabrak Pemotor

Pihak kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengemudi ugal-ugalan berinisial HM (24) yang memicu kegaduhan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore.

Aksi nekat HM yang mengendarai mobil Toyota Calya berwarna hitam tersebut berakhir setelah dikepung petugas dan warga di kawasan Pasar Baru. Selain berkendara dengan kecepatan tinggi, pelaku diketahui melanggar sejumlah aturan lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan.

Berikut adalah urutan kejadian lengkap berdasarkan keterangan resmi kepolisian:

1. Terdeteksi Petugas di Kawasan Senen

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.15 WIB saat arus lalu lintas di ibu kota sedang padat. Mobil yang dikemudikan HM melaju dari arah selatan (Senen) menuju arah Pasar Baru.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebutkan bahwa petugas patroli mencurigai gerak-gerik kendaraan tersebut karena menunjukkan perilaku berkendara yang membahayakan.

"Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," ujar Komarudin dalam keterangannya, Rabu.

2. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Selain kecepatan tinggi, polisi menemukan fakta bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang terpasang pada mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Petugas kemudian mencoba melakukan pengejaran. Mobil sempat berputar di depan Markas Komando Armada (Koarmada) RI sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.

3. Melawan Arus di Jalan Satu Arah

Calya, Kronologi Pengemudi Cayla Ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Lawan Arus hingga Tabrak Pemotor

Kondisi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, saat dipantau pada Kamis (26/2/2026).

Pelanggaran HM semakin menjadi-jadi ketika ia memasuki Jalan Gunung Sahari 5. Meskipun jalan tersebut merupakan jalur satu arah (barat ke timur), HM tetap memacu kendaraannya melawan arus dengan kecepatan tinggi.

"Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati," lanjut Komarudin.

Di perempatan Koarmada RI, pelaku kembali masuk ke jalur kanan di ruas Jalan Budi Utomo yang jelas-jelas dilarang karena melawan arus. Pelaku sempat memutar balik arah diduga karena baru menyadari kesalahannya, namun tetap tidak menghentikan laju kendaraannya.

4. Menabrak Pengendara Motor

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menambahkan bahwa dalam pelariannya, HM sempat menyerempet pengguna jalan lain.

"Ada beberapa korban dalam hal ini yang terserempet saat pengemudi ugal-ugalan ini berbalik arah, yaitu pengemudi kendaraan roda dua. Ini sedang kita datakan untuk segera dibawa ke rumah sakit," kata Reynold.

5. Terhenti di Lampu Merah Pintu Besi

Aksi ugal-ugalan ini akhirnya terhenti saat pelaku terjebak penumpukan kendaraan di lampu merah Pintu Besi, Pasar Baru. Karena kondisi jalan yang macet total, HM tidak bisa lagi melarikan diri.

Video penangkapan HM sempat viral di media sosial, memperlihatkan mobil bernomor polisi D 1640 AHB tersebut dikepung oleh petugas kepolisian dan warga yang geram.

Pemeriksaan Tes Urine

Saat ini, HM beserta satu orang penumpang lainnya telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki apakah pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.

"Segera akan kami lakukan pengecekan khususnya tes urine maupun cek kesehatan terhadap pengemudi, apakah ada indikasi menggunakan barang-barang yang dilarang," tegas Reynold.

Hingga saat ini, mobil Toyota Calya milik pelaku telah disita sebagai barang bukti atas pelanggaran lalu lintas dan insiden tabrak lari tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang