Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

ganjil genap, Lalu Lintas, ganjil genap Jakarta, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Skema pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai pagi ini, Rabu (18/2/2026). Kebijakan tersebut kembali berjalan normal setelah sempat ditiadakan karena memperingati libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pada 16-17 Februari 2026.

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengguna jalan diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi. Sebab, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap tetap akan dikenakan penindakan hukum.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, polisi akan memberlakukan tilang dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

ganjil genap, Lalu Lintas, ganjil genap Jakarta, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Informasi ganjil genap Jakarta hari ini

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap. Ruas-ruas tersebut merupakan jalan utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang