Kelab Malam di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadhan hingga H+2 Lebaran

Kelab Malam di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadhan hingga H+2 Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan hingga bar untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Itu termasuk kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata, menyebut hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Dia menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.

Ada pengecualian untuk hotel

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

Hal itu dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Andhika Permata menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan, jam operasional diatur secara spesifik, yakni pada pukul 20.30-01.30 WIB.

Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pada hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemprov DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang