Ditindak KLH, Ini 8 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menghentikan sementara sumber emisi dari delapan perusahaan di wilayah Jabodetabek yang terbukti menghasilkan asap pekat dan berpotensi menyebabkan polusi udara.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers terkait patroli emisi di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan pada periode 16–23 Januari 2026.
"Yang kami hentikan adalah sumber emisinya. Dampaknya tentu dirasakan oleh perusahaan, tetapi fokus kami adalah menghentikan sumber pencemar. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, namun jika pelanggaran terjadi berulang, maka langkah penegakan hukum akan ditempuh dan sanksi akan dikenakan," kata Rasio.
Ia menjelaskan bahwa kedelapan perusahaan tersebut teridentifikasi melakukan pencemaran udara dengan melepaskan partikulat debu halus berukuran 2,5 mikrometer (PM2,5) yang berbahaya bagi kesehatan, khususnya sistem pernapasan.
"Ketika kita melihat langit tampak mendung dan abu-abu, itu umumnya disebabkan oleh partikulat PM2,5. Saat ini kami fokus pada sumber-sumber emisi berwarna hitam karena partikulat tersebut dapat memicu infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)," ujarnya
Selain PM2,5, perusahaan-perusahaan tersebut juga menghasilkan emisi berbahaya dari proses pembakaran batu bara yang digunakan dalam kegiatan produksi. Emisi tersebut umumnya berasal dari penggunaan boiler atau ketel uap.
"Partikulat banyak dihasilkan dari pembakaran pada boiler, termasuk yang menggunakan batu bara. Kondisi ini kerap kami temukan, terutama pada industri peleburan logam yang menghasilkan partikulat sangat tinggi," jelas Rasio.
Adapun delapan perusahaan yang dihentikan sumber emisinya yakni PT MF di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari furnace atau tungku pembakaran; PT BK di Marunda, Jakarta Utara, dengan sumber emisi dari boiler; PT MG di Kawasan Industri JIEP Cakung, Jakarta Timur, dengan sumber emisi dari boiler; serta PT KP di Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler.
Selanjutnya, PT RJ di Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan sumber emisi dari boiler; PT PM di Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari spray dryer; PT DK di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler; serta PT TK di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang juga menggunakan boiler sebagai sumber emisi.