KLH Serius Usut Asap Kuning di PT Vopak Cilegon, Apa Saja Tuntutannya?

KLH Serius Usut Asap Kuning di PT Vopak Cilegon, Apa Saja Tuntutannya?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menempuh langkah hukum terkait munculnya asap kuning di PT Vopak Terminal Merak Cilegon.

Munculnya asap tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat sekitar dan sempat menimbulkan kepanikan.

KLH menggandeng ahli untuk memperkuat proses gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Cilegon tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan tanggung jawab PT Vopak atas kerusakan yang ditimbulkan.

Salah satu perhatian utamanya, yakni kesehatan warga yang terpapar.

"Tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam langkah penyelidikan, terutama karena memang sudah ada paparan terhadap 56 orang," ungkap Hanif, dikutip dari Antara Rabu (4/2/2026).

KLH gandeng ahli untuk perkuat proses hukum

KLH berencana menghadirkan ahli untuk memperkuat gugatan pemerintah berdasarkan Pasal 87 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah ini bertujuan untuk menganalisis kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan yang timbul akibat kebocoran gas di PT Vopak.

"Kami akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009," ucap Hanif. 

Langkah hukum ini juga melibatkan Polres Cilegon yang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut.

KLH berharap proses penyelidikan berjalan efektif dengan dukungan para ahli, sehingga dapat memperjelas pertanggungjawaban PT Vopak.

Desakan KLH agar PT Vopak tanggung jawab

Selain menggandeng ahli, KLH juga mendesak PT Vopak untuk segera memenuhi tanggung jawab atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.

Hanif menegaskan, kelalaian perusahaan ini harus mendapatkan konsekuensi hukum yang serius.

"Karena ini kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dampaknya memang harus ada konsekuensi yang cukup," tambahnya. 

KLH menekankan bahwa langkah hukum yang diambil tidak hanya bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga untuk memberikan pembelajaran bagi pengelolaan industri berisiko tinggi di Indonesia.

"Langkah hukum ini untuk memastikan perlindungan hak masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan industri berisiko tinggi di tingkat nasional," imbuhnya. 

Lebih lanjut, KLH berharap upaya hukum ini dapat meningkatkan kesadaran di kalangan industri mengenai pentingnya pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.

Terutama untuk perusahaan yang beroperasi dengan potensi risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dengan menggandeng ahli dan mendesak PT Vopak untuk bertanggung jawab, KLH berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak masyarakat, serta memberikan keadilan bagi mereka yang terdampak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya KLH untuk mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang