Awal Ramadhan Sudah Bisa Diprediksi, Kenapa Kemenag Masih Gelar Sidang Isbat? Ini Alasannya
Kementerian Agama (Kemenag) tetap menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026) meski secara perhitungan astronomi awal bulan sudah dapat diperkirakan.
Sidang Isbat akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta mulai pukul 16.00 WIB.
Mengacu pada laman Ditjen Bimas Islam Kemenag, Kamis (29/1/2026), pemerintah menggunakan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada di kisaran -2 derajat 24.71 menit hingga 0 derajat 58.08 menit dengan sudut elongasi antara 0 derajat 56.39 menit sampai 1 derajat 53.60 menit.
Secara perhitungan, posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Ijtimak diperkirakan terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB. Data hisab tersebut menjadi dasar awal untuk memproyeksikan kemungkinan terlihatnya hilal sebelum dikonfirmasi melalui rukyatulhilal di berbagai titik pemantauan.
Kenapa Kemenag Tetap Menggelar Sidang Isbat?
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa Sidang Isbat merupakan manifestasi kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat dengan mengutamakan prinsip kemaslahatan umat.
Pernyataan tersebut disampaikan Abu Rokhmad saat rapat persiapan Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H oleh Tim Hisab Rukyat di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
“Kepastian ibadah ini menjadi penting karena berdampak pada operasional perkantoran, layanan masyarakat, hingga perbankan dan kepentingan publik lainnya. Implikasi yang kompleks ini membutuhkan kehadiran negara dalam mengakomodasi kepentingan dan kemaslahatan bersama,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Bimas Islam, Rabu (11/2/2026).
Abu Rokhmad menambahkan bahwa Sidang Isbat juga berfungsi sebagai sarana pendidikan masyarakat agar memahami bahwa penetapan bulan Kamariah perlu dilakukan secara teliti karena menyangkut penggunaan ruang publik yang memerlukan ketertiban dan keteraturan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berikhtiar mengintegrasikan metode hisab dan rukyat dalam penentuan posisi hilal awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara cermat.
"Sidang Isbat menjadi wadah ilmiah dan musyawarah mufakat dalam penentuan awal bulan tersebut,” katanya.
Menurutnya, Sidang Isbat bukan untuk memperbesar perbedaan, melainkan sebagai upaya edukasi atau tarbiyah kepada masyarakat mengenai metode penentuan awal bulan Kamariah.
“Saat ini perbincangan mengenai perbedaan awal Ramadan kembali hangat. Kita sering menemukan dikotomi antara metode hisab dan rukyat. Kemenag ingin mengedukasi masyarakat, bukan mempertajam perbedaan. Pemerintah ingin memberi pemahaman bahwa perbedaan metode memiliki implikasi yang kompleks,” jelas Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa metode hisab berupa perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi hilal, sebagaimana diisyaratkan dalam Alquran.
Sementara rukyat adalah pengamatan hilal secara langsung atau dengan bantuan alat, sesuai praktik Rasulullah SAW serta para sahabat berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
“Saya kira kedua metode ini memiliki dasar yang kuat dan tidak untuk dipertentangkan,” jelas Abu Rokhmad.
"Karena itu, Kemenag menggelar Sidang Isbat untuk mengintegrasikan keduanya melalui musyawarah mufakat antara alim ulama, ahli fikih, dan ahli astronomi. Solusi yang diambil adalah al-jam’u wa at-taufiq, yaitu jalan tengah dengan mengompromikan dan menggabungkan makna," sambungnya.
Kemenag Minta Perbedaan Awal Ramadhan Tidak Dipersoalkan
Ia berharap agar perbedaan yang mungkin muncul tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Baginya, yang terpenting adalah masyarakat dapat saling menghormati.
Terkait tudingan pemborosan anggaran dalam Sidang Isbat, Abu Rokhmad menegaskan bahwa prinsip efisiensi dan kerja sama tetap menjadi prioritas.
"Sebagian masyarakat menganggap Sidang Isbat sebagai pemborosan atau israf. Kami tegaskan itu tidak benar,” tegasnya.
"Pelaksanaannya mengedepankan efisiensi anggaran, dan 96 titik rukyatulhilal merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak yang membiayai proses tersebut secara mandiri," kata Abu Rokhmad.
Ia juga menyebutkan bahwa kini telah diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara jelas mengatur penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam Sidang Isbat.
Rapat persiapan tersebut diikuti oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama yang melibatkan pakar fikih, astronomi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang