Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026: Digelar 17 Februari, Ada Tiga Tahapan

Sidang Isbat, Ramadhan, Kemenag, Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026: Digelar 17 Februari, Ada Tiga Tahapan

Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi pada 17 Februari 2026.

Sidang tersebut akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

"Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026), dilansir dari Antara.

Tiga Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026

Abu Rokhmad menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat terdiri atas tiga tahap rangkaian utama.

Tahap pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan metode perhitungan astronomi atau hisab.

Tahap berikutnya yakni verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.

"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," kata Abu Rokhmad.

Dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal, serta Idul Adha, Abu Rokhmad menegaskan bahwa Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyat.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 Hijriah.

Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Kemenag Kirim Ahli ke Titik Rukyatul Hilal

Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menambahkan, Kemenag akan menurunkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyat yang dinilai berpotensi untuk melihat hilal secara jelas, termasuk lokasi observasi bulan.

"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," ucap Arsyad.

Selain itu, Arsad menyampaikan bahwa pada tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang isbat.

PMA tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait dasar penyelenggaraan sidang isbat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang