Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H Digelar 17 Februari 2026, Ini Tahapan dan Jumlah Lokasi Pantau Hilal
Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026).
Agenda ini menjadi penentu dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.
Sidang Isbat rencananya berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sejumlah unsur lintas lembaga dan organisasi keagamaan turut dilibatkan dalam proses tersebut.
"Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung," terang Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (29/1/2026).
Tahapan Sidang Isbat 17 Februari 2026
Abu Rokhmad menjelaskan, Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama.
Tahap pertama berupa pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad.
Ia menegaskan, dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal, serta Idul Adha, Kemenag tetap mengombinasikan metode hisab dan rukyah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Hasil Sidang Isbat
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H.
Menurutnya, mekanisme ini selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menyampaikan bahwa Kemenag akan menugaskan para ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai memiliki peluang besar untuk melihat hilal secara jelas.
"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsyad.
Selain mempersiapkan lokasi pemantauan, Arsad menambahkan bahwa Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai payung hukum pelaksanaan Sidang Isbat.
"PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang