Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Lokasi dan Jadwalnya

ganjil genap, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap secara normal pada pekan ini mulai, Senin (26/1/2026) hingga Jumat (30/1/2026).

Aturan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, yang disesuaikan dengan tanggal kalender.

Pada tanggal genap, kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas, sementara kendaraan berpelat ganjil dilarang, begitu pula sebaliknya.

Skema pembatasan ini diterapkan di jam-jam sibuk seperti, pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Jika melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Adapun daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang