Bukan Lagi Milik Swasta, Danantara Jadi Pengelola Baru 240 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil 'Bersih-bersih' Kejagung

Jaksa Agung, ST. Burhanuddin
Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Langkah besar diambil pemerintah dalam menata ulang penguasaan sumber daya alam nasional. Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575 hektare yang sebelumnya dikuasai pihak swasta, kini resmi beralih tangan ke Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Pengambilalihan lahan ini merupakan hasil nyata dari operasi "bersih-bersih" kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ratusan ribu hektare lahan tersebut berasal dari 124 subjek hukum atau perusahaan yang tersebar di enam provinsi. Proses penyerahannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme antar-lembaga.

"Lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan kepada Agrinas," ujar Burhanuddin dalam laporan capaian Satgas PKH, Rabu, 24 Desember 2025 dikutip YouTube Sekretariat Presiden.

Pemulihan Kawasan Hutan dan Penyelamatan Uang Negara

Selain lahan sawit yang dialihkan pengelolaannya untuk produktivitas negara, Jaksa Agung juga melaporkan penguasaan kembali lahan konservasi seluas 688.427 hektare. Lahan ini diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikembalikan fungsinya sebagai paru-paru dunia.

Aksi Satgas PKH ini pun memberikan dampak signifikan bagi kas negara. Secara total, Kejaksaan Agung menyetorkan uang sebesar Rp6,62 triliun yang terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp2,34 triliun dan penyelamatan uang negara dari kasus korupsi CPO serta impor gula senilai Rp4,28 triliun.

Cegah Banjir Bandang dan Mafia Hutan

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga keselamatan nyawa rakyat. Ia menyoroti alih fungsi lahan masif di hulu sungai yang menjadi penyebab utama banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terkait alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai," tegas Burhanuddin.

Ia memastikan investigasi terhadap 27 perusahaan yang diduga merusak ekosistem hulu akan terus berlanjut.

"Hukum harus tegak. Kita pastikan bahwa kehutanan merupakan anugerah yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," pungkasnya.