Ratusan Warga dan Pelaku UMKM Tanah Goyang Maluku Tolak Alfamidi

Ratusan Warga dan Pelaku UMKM Tanah Goyang Maluku Tolak Alfamidi
Ratusan Warga dan Pelaku UMKM Tanah Goyang Maluku Tolak Alfamidi

 Ratusan warga yang didominasi ibu-ibu dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menggelar aksi penolakan pembangunan gerai Alfamidi, Jumat sore, 9 Januari 2026.

Aksi tersebut sempat memanas hingga terjadi saling dorong antara massa dan aparat TNI-Polri yang melakukan pengamanan di lokasi. Warga menyuarakan kekhawatiran kehadiran ritel modern akan mengancam keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Salah satu pelaku UMKM, Rahima Loilatu, mengatakan bahwa ratusan warga yang turun ke jalan merupakan pelaku usaha lokal yang secara tegas menolak kehadiran Alfamidi di desa mereka.

Ratusan Warga dan Pelaku UMKM Tanah Goyang Maluku Tolak Alfamidi

“Ratusan warga yang terlihat mengamuk ini merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dusun Tanah Goyang Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, ini, saat mereka menggelar aksi protes penolakan kehadiran gerai Alfamidi di Desa mereka,” kata Rahima Loilatu, Jumat (10/1/2026)

Menurut Rahima, warga meminta pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin pembangunan karena kehadiran gerai ritel modern dinilai akan mematikan usaha lokal yang telah bertahan selama bertahun-tahun.

“Mereka meminta kepada pemerintah setempat agar agar tidak mengizinkan pembangunan gerai Alfamidi di Desa, lantaran dengan adanya ada gerai Alfamidi maka dinilai akan mengancam kelangsungan usaha lokal yang telah berdiri bertahun-tahun di Desa mereka selama ini,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, warga juga membawa spanduk berisi penolakan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat agar berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

Usai aksi, Polres Seram Bagian Barat memfasilitasi mediasi antara perwakilan massa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta pihak Alfamidi. Mediasi itu diinisiasi oleh Pospol Subsektor Laala.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakapolres SBB Kompol Beny Kurniawan, Kepala Dinas PTSP Abraham Tuhenay, Kasatpol PP Guntur Ode Gau, perwakilan Alfamidi, serta perwakilan masyarakat Dusun Tanah Goyang yang menyampaikan aspirasi warga dan pelaku UMKM.

“Pada pertemuan itu, berlangsung penuh tekanan dari perwakilan masyarakat mengemukakan argumen-argumen kuat terkait dampak negatif yang mungkin ditimbulkan jika gerai Alfamidi dibangun di desa mereka,” kata Rahima Loilatu.

“Mereka menekankan bahwa usaha kecil lokal tidak akan mampu bersaing dengan ritel besar yang memiliki modal dan kemampuan penetapan harga yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Setelah mendengar dan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat, Kepala Dinas PTSP Seram Bagian Barat Abraham Tuhenay akhirnya mengambil keputusan tegas dengan melarang secara total pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Tanah Goyang.

“Keputusan ini menjadi jawaban yang jelas atas tuntutan masyarakat, serta menunjukkan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan kepentingan masyarakat,” tegasnya. (Laporan Usman Mahu, tvOne, Maluku)