Ratusan Warga Tiga Daerah Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME

agama, Kepercayaan, tuhan yang maha esa, ubah agama ktp, Ratusan Warga Tiga Daerah Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME

Sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, ratusan warga di sejumlah daerah mulai mencatatkan diri sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari uji materi yang diajukan masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan. Putusan MK tersebut membuka ruang legal bagi penganut kepercayaan untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan, sejajar dengan enam agama resmi di Indonesia.

Berikut perkembangan perubahan kolom agama di tiga daerah:

Gunungkidul, DIY

Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 233 warga telah mengganti kolom agama di KTP mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menjelaskan ada lima paguyuban kepercayaan yang resmi diakui negara, yaitu Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.

"Mereka ini diakui negara yang dibawahi oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI)," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.

Chairul menyebut para penghayat kepercayaan tersebar di sembilan kapanewon (kecamatan) seperti Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, hingga Wonosari. Ia juga memastikan bahwa pemerintah memberikan jaminan bagi warganya untuk mengubah kolom agama.

"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," tambahnya.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyatakan perubahan ini berlangsung bertahap sejak 2020 hingga Juli 2025.

"Jadi, memang warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, perubahan hanya bisa dilakukan jika warga tergabung dalam organisasi kepercayaan yang terdaftar di Kemenkumham. "Setelah ada surat keterangan resmi, barulah kami bisa mencantumkan di KTP dan KK," jelas Markus.

Magetan, Jawa Timur

Fenomena serupa terjadi di Kabupaten Magetan. Data Disdukcapil mencatat sebanyak 133 warga sudah menuliskan Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada kolom agama KTP sejak 2017.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, menjelaskan bahwa jumlah warga yang mengajukan perubahan fluktuatif setiap tahunnya. Pada 2017 tercatat 17 orang, meningkat menjadi 19 orang pada 2018, lalu turun menjadi 18 orang di 2019. Pada 2020 dan 2021 jumlahnya sama, yakni 16 orang, kemudian kembali turun menjadi 15 orang pada 2022–2023, sebelum naik menjadi 17 orang di 2024.

“Jika dilihat, secara grafik memang fluktuatif, kendati demikian tetap ada perkembangan. Dari yang semula belum tahu, hingga kini sudah banyak yang sadar,” kata Endah, dikutip dari Surya.co.id.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengurus perubahan meski sudah ada putusan MK, sehingga pihaknya gencar melakukan sosialisasi. "Setelah sosialisasi, para penghayat kepercayaan mulai berani memasukkan keyakinannya di kolom agama," jelas Endah, Sabtu (30/8/2025).

Endah menambahkan, syarat perubahan adalah memiliki sertifikat resmi dari MLKI dan terdaftar di Dinas Kebudayaan. “Harus ada sertifikat resmi dari MLKI, dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan,” tegasnya.

Nganjuk, Jawa Timur

Di Kabupaten Nganjuk, ratusan warga juga tercatat mengubah status agamanya di KTP. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, ada 124 warga yang resmi terdaftar, lalu bertambah menjadi 126 orang pada Semester I 2025.

"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," ujar Kepala Dispendukcapil Nganjuk, Gatut Sugiarto, Jumat (12/9/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Sebaran terbesar berada di Kecamatan Pace (22 orang), Loceret (21 orang), dan Tanjunganom (19 orang). Secara keseluruhan, penghayat tersebar di 19 kecamatan.

"Pelayanan perubahan kolom agama di KTP ini dalam rangka memenuhi hak warga," kata Gatut.

Ia menegaskan, perubahan ini mengacu pada putusan MK Nomor 97 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mendagri terkait administrasi kependudukan penganut kepercayaan.

Bagi warga yang ingin mengubah kolom agama, sejumlah dokumen wajib dilengkapi, termasuk KK, KTP, surat pernyataan dari pemuka atau organisasi kepercayaan, hingga Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM). "Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Daerah Penduduknya Ubah Kolom Agama KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.