Kondisi Pasar Saham Domestik di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Kata OJK

pasar saham domestik, Kondisi Pasar Saham Domestik di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Kata OJK

Kondisi pasar saham domestik disebut masih dalam kondisi yang cukup stabil di tengah adanya konflik di Timur Tengah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pasar saham domestik masih relatif stabil hingga Selasa (10/3/2026).

Tidak ada kepanikan berlebihan dari para pelaku pasar meski ada eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah.

Pergerakan pasar saham dalam beberapa waktu belakangan lebih mencerminkan proses penyesuaian harga terhadap berbagai perkembangan global, termasuk dinamika geopolitik dan kondisi ekonomi dunia.

"Tidak ada kepanikan yang berlebihan," kata Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta, Selasa (10/3) malam.

Investor asing masih bertransaksi

OJK mencatat investor asing masih melakukan pembelian di pasar saham domestik. Selama periode 1-6 Maret 2026, nilai pembelian bersih investor asing tercatat sekitar Rp 2,23 triliun.

Jika diakumulasikan hingga 10 Maret 2026, nilai pembelian bersihnya bisa mencapai angka Rp 3,3 triliun.

Hasan mengatakan, hal tersebut menunjukkan minat investor terhadap pasar modal Indonesia masih terjaga meskipun sentimen global cenderung menekan pasar keuangan.

OJK juga terus mencermati perkembangan pasar secara ketat. Hal ini dilakukan untuk menentukan perlunya penerapan kebijakan tambahan guna menjaga stabilitas pasar.

Selain nilai pembelian bersih, OJK mencatat rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik juga masih cukup tinggi.

Rata-rata nilai transaksi harian sempat mendekati angka Rp 30 triliun per 6 Maret 2026, atau naik 65,31 persen secara tahun berjalan (year to date/ytd).

"Sekalipun adanya respons dan volatilitas pasar, angka rata-rata nilai transaksi harian masih berada di level yang tinggi," pungkasnya.

OJK terapkan kebijakan stabilisasi pasar

pasar saham domestik, Kondisi Pasar Saham Domestik di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Kata OJK

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (kedua kiri) dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Saat ini, OJK masih menerapkan sejumlah instrumen kebijakan stabilisasi pasar yang dijalankan guna merespons dinamika kebijakan perdagangan global.

Ini seperti ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif resiprokal perdagangan dan merespons dampak pandemi COVID-19.

"Waktu itu kita terbitkan kebijakan tersebut, dan sampai sekarang belum dicabut. Jadi sebetulnya sudah cukup baik dalam merespons kalau ada volatilitas seperti ini,” ujar Hasan.

Kebijakan yang diterapkan mencakup izin bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Ada juga larangan praktik "short selling", serta penerapan mekanisme "auto rejection" yang bersifat asimetris.

Hasan menjelaskan, hingga saat ini pasar masih cukup mampu menyerap tekanan eksternal tanpa memerlukan pengetatan kebijakan tambahan, misalnya pembatasan penurunan harga saham yang lebih ketat.

“Apakah sudah waktunya memperketat lagi atau memberikan kebijakan tambahan? Kami tentu akan mencermati dan butuh waktu," jelas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang