Muhammadiyah Tegaskan Laporan Aliansi Muda Muhammadiyah Terhadap Pandji Bukan Mandat Persyarikatan

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono

 Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan laporan yang dibuat oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi atau mandat dari organisasi. 

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan pihaknya menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.

"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Bachtiar dalam keterangan persnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menambahkan setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," pungkasnya.

Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Spirit Muhammadiyah, kata dia, adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan

"Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Komika ternama Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.

Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan, dikutip Jumat, 9 Januari 2026.

Sebagai informasi, Mens Rea merupakan komedi spesial ke-10 Pandji Pragiwaksono yang mengangkat isu budaya hukum di Indonesia serta berbagai ironi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Dengan gaya satir khasnya, Pandji mengajak penonton untuk berpikir kritis terhadap realitas yang kerap dianggap lumrah.