Vidi Aldiano Terbebani Gugatan Rp28 M Saat Sakit, 2 Artis Ini Siap Bantu!

Vidi Aldiano
Vidi Aldiano

 Kisah di balik perjuangan penyanyi Vidi Aldiano kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kondisi kesehatan yang tidak stabil, pelantun sejumlah lagu populer itu ternyata sempat menghadapi tekanan berat akibat gugatan hukum bernilai puluhan miliar rupiah.

Raffi Ahmad mengungkapkan bahwa Vidi pernah mencurahkan kegelisahannya terkait polemik hukum yang sedang dihadapi. Masalah tersebut membuat Vidi merasa tertekan, padahal kondisi kesehatannya saat itu seharusnya dijaga dari beban pikiran berlebih. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Raffi Ahmad menceritakan bahwa dirinya sempat melakukan panggilan video dengan Vidi pada Desember 2025. Dalam percakapan tersebut, Vidi mengungkapkan kebingungan dan kekhawatirannya mengenai gugatan senilai Rp28 miliar yang tengah menimpanya.

"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing," ungkap Raffi Ahmad, mengutip tayangan YouTube, Jumat 13 Maret 2026.

Melihat kondisi sahabatnya yang sedang tidak baik, Raffi Ahmad berusaha memberikan dukungan moral agar Vidi tidak merasa sendirian menghadapi masalah tersebut.

"Aku bilang sama Vidi 'Pokoknya Vidi Insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut' Karena kan dia digugat berapa puluh miliar," katanya.

Tak hanya Raffi Ahmad, musisi Ariel NOAH yang saat itu ikut berada dalam panggilan video juga menunjukkan solidaritasnya. Ia disebut siap membantu Vidi menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan hak cipta lagu tersebut.

"Aku sama Ariel video call 'Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah'," terang Raffi Ahmad.

Sebagaimana diketahui, polemik tersebut berkaitan dengan lagu legendaris Nuansa Bening yang diciptakan oleh Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti. Pada 16 Mei 2025, Keenan Nasution mengajukan gugatan terhadap Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Pihak pencipta lagu berpendapat bahwa izin yang pernah diberikan kepada Vidi hanya mencakup penggunaan dalam bentuk rekaman fisik. Mereka menilai penyanyi tersebut telah melampaui izin karena membawakan lagu itu dalam 31 konser serta mendistribusikannya melalui berbagai platform digital tanpa perizinan tambahan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar. Nilai tuntutan yang sangat besar itu sempat membuat situasi semakin menekan bagi Vidi, terutama mengingat kondisi kesehatannya yang saat itu sedang tidak prima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun perkembangan perkara tersebut berakhir dengan kabar baik bagi Vidi. Pada November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution.

Hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil karena pihak penggugat tidak melibatkan pihak lain yang terkait langsung, seperti penyelenggara konser maupun platform distribusi musik digital. Dengan putusan itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan Vidi Aldiano tidak diwajibkan membayar ganti rugi.