Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 6 Januari 2026
Perpanjangan masa berlaku SIM wajib dilakukan secara berkala yakni lima tahun setelah tanggal penerbitannya. Ini dapat diproses di SIM keliling Jakarta.
Jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi jika terlewat. Apabila kartu berstatus kedaluwarsa, pemohon harus langsung ke kantor Satpas untuk mengikuti prosedur penerbitan ulang.
Kemudian perlu diingat, SIM keliling Jakarta hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Pemilik SIM B perlu langsung ke kantor Satpas.
Selengkapnya, berikut rangkuman informasi seputar SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, Selasa 6 Januari 2026.

Syarat Perpanjang SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopiannya
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenisnya. Tarifnya diatur secara hukum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Tetapi perlu diingat, biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (06/01)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
- Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
- Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.
Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan apabila SIM Anda berstatus aktif. Apabila terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.
Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.
Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
Selain SIM keliling Jakarta, Polda Metro Jaya membuka Samsat Keliling Jakarta buat masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Sama seperti perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan.
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pelengkap guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.
Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
- Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
- Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
- Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
- Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
- Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
- Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua