Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal Pekan Ini

Ganjil genap, ganjil genap Jakarta, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal Pekan Ini

Memasuki awal 2026, kebijakan ganjil genap (gage) Jakarta kembali berlaku normal mulai pekan ini, setelah sebelumnya mengalami penyesuaian.

Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tersebut kembali diterapkan secara penuh untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.

Ganjil genap pekan ini akan berlaku mulai, Senin (5/1/2026) hingga Jumat (9/1/2026), dengan dua sesi, yakni:

  • Pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB
  • Sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB

Bagi pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang