Raperda KTR Jakarta Disesuaikan, Pedagang dan Konsumen Perlu Tahu Ini

Warung Madura
Warung Madura

Penyesuaian aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta kembali menjadi perhatian publik setelah DPRD DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dalam rapat paripurna, Selasa 23 Desember 2025. Salah satu poin penting yang ikut disesuaikan adalah penghapusan ketentuan larangan pemajangan produk rokok di tempat umum.

Penyesuaian itu dilakukan menyusul hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta agar sejumlah pasal dalam Raperda KTR diperbaiki karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Perubahan ini menjadi penting untuk dipahami, terutama oleh pedagang dan konsumen di Ibu Kota.

Salah satu pasal yang dihapus adalah Pasal 17 Ayat (4), yang sebelumnya melarang penjual rokok memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Kemendagri menilai ketentuan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

Seiring dengan penghapusan pasal itu, sanksi administratif berupa denda Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (6) juga otomatis dihapus. Kemendagri menyatakan, ketentuan sanksi tersebut tidak dapat diberlakukan jika pasal pokoknya tidak lagi berlaku.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, memastikan seluruh rekomendasi dari Kemendagri telah diakomodasi dalam pembahasan Raperda KTR. Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam proses legislasi.

"Ada beberapa penyesuaian dari hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi kami pasti akomodir rekomendasi Kemendagri," ujar Aziz dalam keterangan tertulis Selasa 30 Desember 2025.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menegaskan, hasil fasilitasi Kemendagri bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. Ketentuan ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 juncto Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Raperda yang tidak menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri tidak akan mendapatkan nomor registrasi. Padahal, nomor tersebut menjadi syarat utama agar sebuah perda dapat ditetapkan dan diundangkan secara resmi.

"Jadi itu dijelaskan kalau suatu Raperda itu sudah mendapat saran penyempurnaan melalui fasilitasi Kemendagri ya harus dikerjakan. Jadi tidak boleh kemudian ditunggu atau dilaksanakan kapan-kapan," imbuhnya..

Dampak bagi Pedagang dan Konsumen

Perubahan ini turut menjadi sorotan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Sejumlah komunitas pedagang yang tergabung dalam Koalisi UMKM DKI Jakarta sebelumnya menyuarakan kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan dalam Raperda KTR berpotensi menekan aktivitas usaha.

Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta, Izzudin Zindan, mengapresiasi langkah Kemendagri yang memberikan koreksi terhadap Raperda KTR. Ia berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar mematuhi arahan tersebut agar kebijakan yang lahir tidak memberatkan rakyat kecil.

“Kami mengapresiasi Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. Harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin.

Menurutnya, setiap regulasi semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro yang bergantung pada aktivitas perdagangan harian.

Meski sejumlah pasal telah disesuaikan, Raperda KTR DKI Jakarta masih menunggu tahapan lanjutan hingga resmi ditetapkan dan diundangkan. Kejelasan aturan menjadi krusial agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Bagi pedagang dan konsumen, pemahaman atas arah kebijakan ini penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus keberlangsungan aktivitas ekonomi. Di tengah upaya menjaga kesehatan publik, keseimbangan antara regulasi dan realitas sosial tetap menjadi tantangan yang perlu dijawab secara bijak.