BLT Kesra Rp 900 Ribu Harus Dicairkan sebelum 31 Desember 2025, Ini Risiko Jika Terlewat
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan seiring berjalannya penyaluran tahap akhir bantuan sosial tahun anggaran 2025.
Pemerintah menegaskan pencairan tepat waktu penting agar bantuan diterima oleh penerima yang berhak.
Dana BLT Kesra yang tidak dicairkan hingga tenggat berisiko ditarik kembali ke kas negara.
Dilansir dari Antara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan percepatan pencairan menjadi krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terkendala prosedur penutupan akhir tahun.
“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta pada Senin (29/12/2025).
Tahap Akhir Pencairan BLT Kesra 2025
Pada penyaluran tahap akhir ini, penerima manfaat berhak memperoleh dana rapel dengan nilai mencapai Rp900.000.
Bantuan tersebut mencakup alokasi untuk tiga bulan dan masih terus didistribusikan hingga akhir 2025.
Mensos mengingatkan, sesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu akan diproses oleh sistem.
Status bantuan akan ditutup secara otomatis, dan dana bantuan akan ditarik kembali untuk dikembalikan ke kas negara.
“KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” imbuhnya.
Jalur dan Syarat Dokumen Pencairan BLT Kesra 2025
Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama. Bagi KPM yang memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sementara itu, untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Saat melakukan pencairan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administrasi.
Verifikasi BPS: 28 Juta Orang Dinyatakan Layak
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
"Kami ingin memastikan penyaluran bansos Rp900 ribu ini tepat sasaran. Saat ini kami bersama Dirut PT Pos meninjau langsung penyaluran di lapangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya tepat waktu," ujar Mensos Saifullah.
Cara Cek Status Penerima BLT Kesra
Untuk menghindari informasi palsu, Kemensos mengimbau masyarakat proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Informasi penyaluran BLT Kesra juga dapat diperoleh melalui pengumuman resmi di tingkat RT/RW, kelurahan, atau melalui surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Pemerintah berharap bantuan dengan nominal signifikan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga menjelang akhir tahun.
“Segera lakukan pengecekan dan pencairan sebelum operasional perbankan dan kantor pos ditutup pada akhir tahun,” tegas Mensos Saifullah.
Pembagian 10 Desil Kesejahteraan DTSEN BPS
Selain mengecek status penerima, masyarakat juga dapat mengetahui posisi kesejahteraan keluarga melalui data desil DTSEN BPS.
Sistem ini membagi penduduk ke dalam 10 kelompok kesejahteraan, mulai dari kelompok paling rentan hingga paling sejahtera, berdasarkan indikator ekonomi dan sosial.
Dalam sistem DTSEN BPS, tingkat kesejahteraan penduduk dibagi ke dalam 10 desil sebagai berikut:
- Desil 1: Kelompok sangat miskin atau 10 persen penduduk termiskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Kelompok masyarakat miskin
- Desil 3: Kelompok hampir miskin
- Desil 4: Kelompok rentan miskin
- Desil 5: Kelompok menengah bawah dengan kondisi ekonomi relatif stabil
- Desil 6: Kelompok menengah
- Desil 7: Kelompok menengah atas
- Desil 8: Kelompok mapan
- Desil 9: Kelompok kaya
- Desil 10: Kelompok sangat kaya
Penetapan kategori desil tersebut dilakukan oleh BPS berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pendapatan rumah tangga, kondisi tempat tinggal dan fasilitas dasar, kepemilikan aset, akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Cara Mengecek Status DTSEN lewat Aplikasi Cek Bansos
Untuk mengetahui posisi keluarga dalam sistem desil DTSEN, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi setelah berhasil dipasang.
- Pilih menu Buat Akun Baru jika belum memiliki akun.
- Isi data diri sesuai identitas pada KTP.
- Buat username dan password untuk keperluan login.
- Masuk kembali ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu Profil pada halaman utama.
- Data keluarga yang tercatat dalam DTSEN akan ditampilkan.
- Pilih menu Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk melihat status desil.
Dengan memanfaatkan kanal resmi dan mencairkan bantuan sebelum tenggat, masyarakat diharapkan tidak kehilangan hak atas BLT Kesra tahap akhir tahun 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang