Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari
Pengendara di Jakarta perlu mencermati jadwal penerapan ganjil genap (gage) pada akhir tahun ini. Pasalnya, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku penuh selama sepekan, menyusul adanya libur Tahun Baru 2026.
Pembatasan lalu lintas dengan skema gage di Jakarta pada pekan ini hanya berlaku selama empat hari, yakni mulai Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025), serta Jumat (2/1/2026).
Peniadaan ganjil genap dilakukan pada Kamis (1/1/2026) seiring perayaan Tahun Baru 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro.
Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa penghentian sementara kebijakan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sesuai ketentuan Pergub DKI.
Meski demikian, penerapan ganjil genap pada 29–31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 tetap berjalan normal dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau tetap mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, pelanggar ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang