Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

lalu lintas, ganjil genap, ganjil genap Jakarta, Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

Pengendara di Jakarta perlu mencermati jadwal penerapan ganjil genap (gage) pada akhir tahun ini. Pasalnya, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku penuh selama sepekan, menyusul adanya libur Tahun Baru 2026.

Pembatasan lalu lintas dengan skema gage di Jakarta pada pekan ini hanya berlaku selama empat hari, yakni mulai Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025), serta Jumat (2/1/2026).

Peniadaan ganjil genap dilakukan pada Kamis (1/1/2026) seiring perayaan Tahun Baru 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro.

Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa penghentian sementara kebijakan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

lalu lintas, ganjil genap, ganjil genap Jakarta, Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sesuai ketentuan Pergub DKI.

Meski demikian, penerapan ganjil genap pada 29–31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 tetap berjalan normal dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengguna jalan diimbau tetap mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, pelanggar ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang