Siap-siap! Jepang Naikkan Biaya Visa dan Terapkan Skrining Online untuk Wisatawan

Siap-siap! Jepang Naikkan Biaya Visa dan Terapkan Skrining Online untuk Wisatawan

Jepang kembali mengesahkan aturan baru terkait imigrasi pada Jumat (29/5/2026). Undang-undang pengendalian imigrasi ini berkaitan dengan menaikkan biaya maksimum permohonan status tempat tinggal bagi warga negara asing.

Tidak hanya itu, Jepang juga memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan pra masuk untuk kedatangan dari luar negeri.

Dilansir Kompas.com dari Japan Today pada Rabu (3/6/2026), perubahan biaya yang diterapkan ini memiliki aturan baru dengan batas maksimal sebesar Rp 100.000 yen untuk perpanjangan visa dan 300.000 yen untuk permohonan izin tinggal tetap.

Aturan baru perpanjangan visa bagi wisatawan asing

Sebelumnya biaya saat ini menerapkan 6.000 yen untuk perubahan tempat tinggal atau perpanjangan masa tinggal dan 10.000 yen untuk izin tinggal tetap.

Pemerintah telah menyebutkan bahwa peraturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk memperkuat keamanan perbatasan sekaligus mencegah terorisme dan praktik kerja ilegal. 

Maka dari itu, biaya baru akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kabinet setelah meminta masukan publik.

Meski sejumlah anggota parlemen menyebutkan bahwa kriteria pertimbangan perubahan biaya visa ini belum jelas dan perlu pertimbangan kembali.

Badan Layanan Imigrasi berencana untuk merumuskan pedoman yang menetapkan persyaratan khusus dan detail lainnya.

Revisi ini juga mencakup sejumlah pembentukan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang dengan target implementasi pada tahun 2028.

Sistem ini bertujuan untuk untuk mencegah terorisme dan pekerjaan ilegal yang menargetkan 74 negara dan wilayah yang warganya memenuhi syarat untuk masuk tanpa visa untuk kunjungan singkat.

Para pelancong juga diminta untuk memberikan informasi secara daring seperti nama, tujua, kunjungan dan keberangkatan sebelum keberangkatan yang mana nantinya akan dicocokkan dengan data catatan kriminal dan basis data lainnya.

Jika wisatawan dirasa sudah melebihi batas waktu yang diizinkan secara legal, para pelancong akan ditolak naik pesawat atau kapal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang