Pekerja Asing di Eks Karesidenan Pekalongan Meningkat, Mayoritas dari China dan Korsel

Jawa Tengah, tenaga kerja asing, pekerja asing, tenaga kerja lokal, Pemalang, serapan tenaga kerja, eks Karesidenan Pekalongan, Pekerja Asing di Eks Karesidenan Pekalongan Meningkat, Mayoritas dari China dan Korsel

Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah, terus mengalami peningkatan seiring pesatnya pertumbuhan sektor industri dan proyek investasi baru.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mencatat hingga Oktober 2025 terdapat 1.672 TKA.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 1.495 TKA.

Mayoritas pekerja asing berasal dari China dan Korea Selatan, yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayah tersebut.

Di antara TKA memiliki KITAP

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan, dari total TKA tersebut, 17 orang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Dari Januari sampai Oktober terdata ada 1.708 WNA (warga negara asing), termasuk 36 di antaranya anak-anak yang ikut orangtuanya,” ujar Haryono, didampingi Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arief Yudhistira, Rabu (29/10/2025).

Haryono menambahkan, delapan TKA telah dideportasi ke negara asalnya karena melanggar peraturan keimigrasian.

“Dari hasil pelaksanaan tugas pengawasan, ada delapan WNA yang dideportasi karena menyalahi aturan keimigrasian. Mereka dipulangkan ke negara asal, mayoritas China,” jelas Haryono.

Ia juga menegaskan, tren peningkatan jumlah TKA cukup signifikan dibanding sepanjang 2024, yang hanya mencapai 1.495 orang.

Peningkatan TKA dipicu modal asing

Menurut Haryono, peningkatan jumlah tenaga kerja asing disebabkan oleh pertumbuhan sektor industri Penanaman Modal Asing (PMA), yang berkembang di sejumlah wilayah.

Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Batang.

Untuk memastikan keberadaan dan kegiatan pekerja asing sesuai aturan, pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan.

Pengawasan ini dilakukan bersama Tim Pora (Pengawasan Orang Asing), yaitu tim koordinasi yang dibentuk untuk memantau TKA, serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).

“Termasuk bersama APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan kegiatan pemantauan,” pungkas Haryono.

Kekhawatiran buruh terhadap TKA ilegal

Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Aulia Hakim, menyampaikan kekhawatirannya terkait masuknya tenaga kerja asing di tengah pertumbuhan investasi yang pesat di Jawa Tengah.

Aulia menyoroti lemahnya pengawasan dan regulasi yang membuka celah masuknya TKA ilegal, yang berpotensi memengaruhi serapan tenaga kerja lokal.

Ia juga menyinggung kasus di Kementerian Ketenagakerjaan terkait TKA yang bekerja tanpa izin resmi.

“Jangan sampai warga sekitar yang ada (dampak) investasi itu justru tergeser dengan TKA. Saat ini terjadi permasalahan juga di Kemenaker,” ujarnya.

“Bagaimana perizinan tenaga kerja akhirnya kebobolan juga, surat izinnya tidak keluar tapi dia (TKA) kerja dulu. Ternyata, di situ ada lingkaran korupsi,” ungkapnya.

Aulia menyebut, setelah diberlakukannya Omnibus Law, prosedur masuknya tenaga kerja asing menjadi lebih longgar.

Pekerja asing dapat masuk terlebih dahulu dan hanya diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kementerian, bukan izin sebelum penempatan seperti sebelumnya.

“Regulasilah itu yang menjadi pemicu TKA ini sampai tidak kedeteksi. TKA itu yang harusnya dia izin dulu baru penempatan, tapi ini dibalik,” tandasnya.

“Dia masuk dulu baru hanya pemberitahuan. Ini yang kami kritisi agar diperbaiki, tapi Alhamdulillah kami menang ketika judicial review,” tambahnya.

ABJaT menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dinilai sebagai kemenangan buruh dalam judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

Putusan ini menggantikan sebagian ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memperkuat pengawasan terhadap TKA.

Lebih lanjut, ABJaT menyerukan agar investasi yang masuk selaras dengan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Mereka menekankan, investasi seharusnya tidak hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui upah yang sesuai aturan.

“Artinya terkait TKA, harus benar-benar dilihat apa namanya skill-nya,” tutup Aulia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "" dan di Tribun Jateng.com dengan judul “Buruh Lokal Kian Khawatir, Jumlah TKA Melonjak Pesat, Misal di eks Karesidenan Pekalongan”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.