Tarif Tol Sedyatmo Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya

Pengguna Jalan Tol Sedyatmo yang kerap melintas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, perlu mengetahui tarif tolnya yang terbaru.
Sebab, PT Jasa Marga Regional Metropolitan akan menaikkan Tarif Tol Sedyatmo mulai Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB.
"Mulai tanggal 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo," tulis akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan.
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo
Menurut keterangan Jasa Marga, penyesuaian tarif Tol Sedyatmo dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025.
Keputusan tersebut mengatur penetapan golongan jenis kendaraan bermotor sekaligus penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Jasa Marga menjelaskan, penyesuaian ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Regulasi itu juga telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Tarif Tol Sedyatmo Terbaru
Berikut tarif Tol Sedyatmo terbaru yang berlaku mulai 5 Januari 2026 berdasarkan golongan kendaraan:
- Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
- Golongan II dan III: Rp 11.500 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: Rp 12.500 (naik Rp 500)
Dengan penyesuaian ini, tarif Tol Sedyatmo untuk kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan, sementara kendaraan Golongan II hingga V mengalami kenaikan sebesar Rp 500.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang