Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai 22 November, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji, tahun 1447 H/2026 M.
Berdasakan informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Kementerian Haji @kemenhaj.ri pada Kamis, 20 November 2025, pendaftaran seleksi PPIH dibuka untuk formasi: PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah), dan PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT).
Pendaftaran peserta dibuka mulai 22 November hingga 28 November 2025, melalui laman haji.go.id/petugas.
Adapun syarat umum melakukan pendaftaran adalah WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan sehat dikeluarkan dokter pemerintah, tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita), berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji, memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang bak serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum, memiliki identitas kependudukan yang sah.
Kemudian, mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya), mampu mengoperasikan komputer dan atau aplikasi gawai berbasis Android atau IOS, diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris, tidak sedang menjalani tugas belajar, pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain syarat-syarat diatas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari: a) pejabat negara, ASN, Non-ASN yang berasal dari kementeria haji dan umrah, kementerian/lembaga, atau, b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan /atau tenaga profesional, dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak 2022.
Disamping syarat-syarat umum, terdapat syarat-syarat khusus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, mencakup syarat usia, dan kualifikasi teknis. Seperti formasi Ketua Kloter diharuskan dari ASN Kementerian Haji atau Kementerian Agama, berusia paling rendah 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar. Berpendidikan minimal S1, sedang menjabat Eselon IV atau minimal golongan IIIc, atau jabatan fungsional Ahli Muda.
Kemudian, pembimbing ibadah kloter dan PPIH Arab Saudi, berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar. Telah menunaikan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji, berpendidikan minimal S1.
Pelaksana layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi PPIH Arab Saudi, berusia paling rendah 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.
Sedangkan untuk pelaksana SISKOHAT, berusia paling rendah 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar. Pegawai SISKOHAT pada Kementerian Haji dan Umrah, atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang sedang bekerja atau berpengalaman di SISKOHAT minimal 3 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT dan pengolahan data, diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan bimtek SISKOHAT dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Kementerian Haji memastikan seluruh proses pendaftaran dan seleksi PPIH 2026 akan dilakukan secara transparan dan gratis. "Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi," tulis Kemenhaj RI. "Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,"
"Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia,"
Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui: Akun resmi Kemenhaj RI (IG,X,FB,Tiktok,YouTube); Website haji.go.id; Kantor Kemenhaj, dan rilis melalui media massa.
"Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, Maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses Seleksi," tutupnya