Cara Tukar Uang Baru di BI 2026, Jadwal dan Batas Maksimal Penukaran

Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru melalui platform PINTAR BI.
Layanan yang dikemas dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 ini bertujuan menjawab kebutuhan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran 2026.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin tukar uang di BI perlu mengetahui jadwal pemesanan, batas maksimal penukaran.
Jadwal Penukaran Uang Baru di BI 2026
Dilansir dari laman resmi BI, pembukaan kuota penukaran uang baru akan dilakukan dalam dua tahap.
Pemesanan penukaran tahap pertama dilakukan mulai:
- 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa
- 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa
Sementara untuk pemesanan penukaran uang baru tahap kedua dilakukan mulai:
- 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa
- 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa.
Kemudian setelah melakukan pemesanan, masyarakat bisa menukarkan uang di kas keliling dengan jadwal sebagai berikut:
- 18–27 Februari 2026 untuk periode pertama
- hingga 15 Maret 2026 untuk periode selanjutnya.
Batas Maksimal Nominal Penukaran Uang
Batas maksimal penukaran uang baru di BI 2026 adalah Rp 5.300.000 per paket (per orang/KTP).
Rincian paket penukaran uang maksimal per orang adalah sebagai berikut:
- Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar = Rp 2.500.000
- Pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar = Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar = Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar = Rp 500.000
- Pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar = Rp 200.000
- Pecahan Rp 1.000: maksimal 100 lembar = Rp 100.000
- Total: Rp 5.300.000 (paket lengkap).
Untuk uang logam (jika tersedia di lokasi tertentu), batas maksimal biasanya 250 keping per pecahan, tetapi fokus utama SERAMBI 2026 adalah pecahan kertas baru.
Cara Tukar Uang Baru di BI 2026
Berikut tahapan dan cara tukar uang baru di BI:
1. Akses laman PINTAR BI
Buka situs https://pintar.bi.go.id melalui browser. Jika trafik sedang tinggi, sistem akan menempatkan Anda di ruang tunggu (waiting room).
Selama menunggu antrean, masyarakat akan mendapatkan informasi waktu secara real time.
2. Pilih layanan
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
3. Pilih lokasi kas keliling
Pilih provinsi tujuan pada kolom yang tersedia, lalu klik "Lihat Lokasi".
Sistem akan menampilkan daftar titik kas keliling lengkap dengan tanggal layanan dan kuota.
Tentukan lokasi serta jam operasional yang sesuai, kemudian klik "Pilih" untuk melanjutkan.
4. Isi data pemesan sesuai KTP
Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon, dan email. Setelah data terisi klik “Lanjutkan”.
5. Tentukan nominal dan pecahan uang
Pilih pecahan uang dan jumlah lembar sesuai kebutuhan. Sistem akan menghitung total nominal secara otomatis.
Masukkan kode captcha sesuai yang tertera, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Pesan".
6. Periksa rincian bukti pemesanan
Setelah pemesanan berhasil, sistem menampilkan ringkasan bukti pemesanan. Halaman tersebut memuat:
- Data pemesan
- Lokasi dan waktu penukaran
- Detail pecahan dan total nominal
- Kode pemesanan dan QR code.
6. Unduh bukti pemesanan
Klik tombol "Download Bukti Pemesanan". Simpan file dalam bentuk digital (soft copy) atau cetak sebagai hard copy.
7. Tukarkan uang baru
Selanjutnya, Anda perlu datang ke lokasi kas keliling yang dipilih untuk menukarkan uang baru. Namun, jangan lupa membawa beberapa dokumen, seperti:
- KTP asli
- Bukti pemesanan (digital atau cetak)
- Uang yang akan ditukarkan sesuai nominal tertera.