Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta pada pekan ini hanya berlaku tiga hari, yaitu mulai Senin (22/12/2025) hingga Rabu (24/12/2025).
Hal ini sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, sehingga pada tanggal 25 -26 Desember 2025, ganjil genap ditiadakan.
Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, di mana dijelaskan bahwa peniadaan gage dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Serta, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski begitu, gage pada tanggal 22-24 Desember 2025 berlaku normal dengan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Diiumbau bagi pengguna jalan tetap taat aturan, sebab jika terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama tiga hari ke depan :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari