Bikin Geleng Kepala! Pegawai Kargo Bandara Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Dijual Cuma Rp300 per Buah

Pencuri barang eskpor tas Lululemon di kawasan Bandara Soetta
Pencuri barang eskpor tas Lululemon di kawasan Bandara Soetta

Sindikat pencurian barang ekspor di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya terbongkar. Ironisnya, aksi itu diduga melibatkan orang dalam yang bekerja di area kargo bandara.

Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta setelah diduga mencuri ratusan tas merek premium Lululemon yang hendak dikirim ke Shanghai, China. Nilai kerugian yang dialami perusahaan ekspor disebut menembus lebih dari Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi mengungkap, praktik pencurian ini ternyata bukan aksi dadakan. Para pelaku disebut sudah menjalankan modus serupa sejak 2024. Hal itu diungkap Kepala Satreskrim Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Yandri Mono.

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026," tuturnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar. Namun, aksi dalam skala kecil disebut jauh lebih sering dilakukan tanpa terdeteksi.

"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," ujarnya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias K, A dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 dini hari.

R disebut sebagai otak utama sindikat sekaligus eksekutor pencurian. Ia diketahui bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soetta.

Kasus ini bermula ketika PT Pungkook Indonesia One, perusahaan ekspor asal Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan hilangnya ratusan tas merek Lululemon yang dikirim ke China melalui maskapai Garuda Indonesia.

"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri.

Tas-tas tersebut dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soetta tiga hari kemudian sebelum dijadwalkan diterbangkan menuju Shanghai.

Namun sesampainya di tujuan, pihak perusahaan mendapat kabar mengejutkan dari klien di China. Sebanyak 108 tas dilaporkan hilang dari total pengiriman.

"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta," katanya.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke area pergudangan Soewarna. Dari rekaman CCTV, ditemukan adanya puluhan karton yang sengaja dipisahkan dari jalur pemeriksaan X-ray.

"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," tuturnya.

Tas hasil curian itu lalu dijual murah kepada seorang penadah berinisial BO. Harga jualnya jauh di bawah nilai asli barang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta," ujar dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting mulai dari dokumen pengiriman ekspor, manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, hasil timbang barang, rekaman CCTV hingga kendaraan yang digunakan para pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Kemudian) Data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," katanya.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara.