Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Cek Lokasi Jakarta hingga Kota Penyangga

Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM Keliling.

 Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Keberadaan SIM menandakan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif untuk berkendara di jalan raya.

Mengingat masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan sebelum masa aktifnya berakhir. Untuk mempermudah proses tersebut, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 16 Desember 2025, sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Satpas.

Mengacu pada informasi yang dirilis Korlantas Polri, sejumlah titik layanan disiapkan di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Timur dilayani di Mall Grand Cakung.

Di wilayah Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Tak hanya di Ibu Kota, layanan serupa juga tersedia di daerah penyangga. Warga Bogor dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk masyarakat Bandung, layanan perpanjangan SIM tersedia di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi tersebut melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jam pelayanan di lokasi ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan berkas akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.