Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Lokasi dan Waktunya
Ganjil genap (gage) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta kembali diberlakukan pekan ini mulai, Senin (15/12/2025) hingga Jumat (19/12/2025).
Pembatasan ini akan diberlakukan dalam dua sesi waktu, pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Dengan diberlakukannya ganjil genap, diimbau mobil dengan pelat berakhiran angka genap melintas di tanggal genap, sedangkan mobil dengan pelat berakhiran angka ganjil pada tanggal ganjil.
Sebab jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta selama lima hari ke depan, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari