Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu Ini: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Rabu bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi.
Informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebut layanan dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang bisa diakses warga Jakarta:
- Lobby Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur
- Area parkir samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur RT. 06 RW. 04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Jakarta Selatan
- Lobby utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat
- Lobby Selatan Mall Ciputra
Jl. Letjen S Parman RT.11 RW.01, Kel.Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
Sebelum ke lokasi, pemohon perlu membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi.
Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
SIM yang sudah melewati masa berlaku harus dibuat ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang