Apa Itu Hutan Lindung? Mengenal Fungsinya Lewat Kasus Aceh Tamiang
Bareskrim Polri menemukan indikasi penebangan liar di kawasan hutan lindung sepanjang hulu Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyebut aktivitas tersebut terjadi di bagian hulu sungai, disertai pembukaan lahan oleh masyarakat di sejumlah titik.
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Irhamni dalam keterangannya, seperti dikutip Wartakotalive.com, Selasa (9/12/2025).
Irhamni menjelaskan pohon yang ditebang dipotong lalu ditumpuk di bantaran sungai sebelum dihanyutkan saat debit air naik.
"Mekanisme ini namanya panglong. Yakni kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," tutur dia.
Irhamni mengatakan banyak batang kayu besar juga dipotong lebih kecil agar mudah terbawa arus.
Ia menilai praktik penebangan tanpa izin di kawasan hutan lindung itu diduga ikut memperparah banjir dan longsor yang melanda Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras," ujar Irhamni.
Bareskrim akan menambah satu tim lagi ke Aceh Tamiang untuk mendalami kasus tersebut.
"Akan dilaksanakan pengiriman 1 tambahan tim untuk dilaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh," kata Irhamni.
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," sambungnya.
Dari kasus tersebut, penting untuk mengetahui tentang hutan lindung dan fungsinya untuk kelangsungan alam serta kehidupan manusia.
Apa itu hutan lindung?
Dikutip dari laman Kabupaten Aceh Tenggara, pengertian hutan lindung adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem.
Hutan ini umumnya memiliki wilayah yang luas dan berisi aneka ragam flora dan fauna yang bisa terbentuk secara alami maupun buatan.
Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya.
Penjelasan mengenai hutan lindung juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam UU tersebut, hutan lindung disebut sebagai “Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.”
Dengan begitu, tahukah kamu fungsi hutan lindung?
Fungsi hutan lindung
1. Mencegah banjir
Manfaat hutan lindung mencakup kemampuan menyerap air hujan, sehingga aliran air tidak langsung turun ke wilayah bawah, yang bisa menyebabkan banjir bandang.
Hutan lindung merupakan pengendali banjir yang efektif.
2. Menyimpan air tanah
Hutan lindung juga menyimpan cadangan air tanah yang membantu wilayah sekitar bertahan pada musim kemarau.
Hutan ini berperan untuk mencegah terjadinya bencana kekeringan ketika panas ekstrem terjadi.
3. Mencegah erosi dan longsor
Akar pepohonan di hutan lindung mampu menahan struktur tanah, sehingga menekan risiko erosi dan tanah longsor.
Risiko erosi dan tanah longsor akan semakin meningkat, jika tidak ada hutan.
4. Menjaga kesuburan tanah
Material organik dari ranting, daun, dan jasad hewan membentuk humus yang menjaga kesuburan tanah di hutan.
5. Menjaga habitat flora dan fauna
Hutan lindung menjadi habitat flora dan fauna serta kawasan penelitian dan wisata alam.
Hutan lindung bisa memiliki manfaat sebagai lokasi wisata untuk mengenalkan fungsi hutan bagi generasi mendatang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Bareskrim Temukan Illegal Logging di Hutan Lindung Sepanjang Sungai Tamiang Aceh".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang