Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, ada 5 Titik

Polda Metro Jaya, SIM Keliling, otomotif, kendaraan bermotor, SIM keliling, Surat Izin Mengemudi, Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, ada 5 Titik

Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Sabtu (6/12/2025).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat mulai pukul 08.00–12.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Lobby depan Mall Grand Cakung

Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur

2. Lobby Utama LTC Glodok

Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT 01 RW 06, Kel. Mangga Besar, Kec. Tamansari, Jakarta Barat

3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi

Jl. Dr. Saharjo Raya No. 06 RT 007 RW 04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Jakarta Selatan

4. Lobby Selatan Mall Ciputra

Jl. Letjen S. Parman RT 11 RW 01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat

5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk dua kategori, yaitu SIM A dan SIM C.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib membuat permohonan SIM baru di Satpas yang ditunjuk, salah satunya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya, SIM Keliling, otomotif, kendaraan bermotor, SIM keliling, Surat Izin Mengemudi, Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, ada 5 Titik

Ilustrasi layanan SIM Keliling

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan SIM di layanan keliling:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM fisik lama beserta fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti lulus tes psikologi

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang wajib disiapkan:

  • Tes psikologi: Rp 60.000
  • Tes kesehatan: Rp 35.000
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang