Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, ada 5 Titik
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Sabtu (6/12/2025).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat mulai pukul 08.00–12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKelilingDit Lantas Polda Metro Jaya Sabtu, 06 Desember 2025. pic.twitter.com/JEZzL9qEXC
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 5, 2025
1. Lobby depan Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur
2. Lobby Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT 01 RW 06, Kel. Mangga Besar, Kec. Tamansari, Jakarta Barat
3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Dr. Saharjo Raya No. 06 RT 007 RW 04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Jakarta Selatan
4. Lobby Selatan Mall Ciputra
Jl. Letjen S. Parman RT 11 RW 01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk dua kategori, yaitu SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib membuat permohonan SIM baru di Satpas yang ditunjuk, salah satunya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan SIM di layanan keliling:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM fisik lama beserta fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi
Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan yang wajib disiapkan:
- Tes psikologi: Rp 60.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000