Harga Emas Antam Hari Ini 2 Desember 2025 Naik Lagi: Cek Daftar Harga Terbarunya
Harga emas batangan Antam hari ini kembali mengalami kenaikan pada Selasa, 2 Desember 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram hari ini tercatat sebesar Rp2.425.000 atau naik Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Harga tersebut belum termasuk pajak, sementara nilai jual yang sudah dikenai PPh 0,25 persen ditampilkan dalam daftar resmi yang dirilis Antam.
Emas batangan Antam dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati karena memiliki tingkat kemurnian tinggi serta sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA).
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?
Antam merilis daftar harga emas terbaru mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram. Berikut rincian harga emas batangan per 2 Desember 2025 yang sudah termasuk PPh 0,25 persen:
- 1 gram: Rp 2.431.063
- 2 gram: Rp 4.801.975
- 3 gram: Rp 7.177.900
- 5 gram: Rp 11.929.750
- 10 gram: Rp 23.804.363
- 25 gram: Rp 59.385.093
- 50 gram: Rp 118.690.988
- 100 gram: Rp 237.303.780
- 250 gram: Rp 592.993.788
- 500 gram: Rp 1.185.777.050
- 1.000 gram: Rp 2.371.514.000.
Adapun harga buyback emas Antam hari ini berada di angka Rp2.286.000 per gram. Nilai ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam.
Apa Saja Pajak Pembelian Emas Antam?
Transaksi pembelian emas batangan di PT Antam Tbk dikenai pajak sesuai aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk memastikan bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Regulasi perpajakan ini juga didukung oleh aturan terbaru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, yang menurunkan tarif PPh menjadi 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas secara resmi dan tercatat.
Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?
Selain pembelian, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam juga dikenai pajak.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Untuk nasabah tanpa NPWP, tarif buyback mencapai 3 persen.
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback. Misalnya, untuk transaksi buyback senilai Rp20 juta, pemegang NPWP dikenai pajak sebesar Rp300.000, sementara non-NPWP dikenai potongan Rp600.000.
Skema ini mempermudah proses penjualan karena perhitungan pajak dilakukan otomatis tanpa prosedur tambahan.
Apa Saja Fitur Keamanan pada Emas Antam?
Emas batangan Antam Logam Mulia sudah menggunakan teknologi keamanan terbaru melalui fitur CertiCard. Dalam sistem ini, sertifikat keaslian menyatu dengan kemasan emas sehingga lebih sulit dipalsukan.
Keaslian produk dapat diperiksa menggunakan aplikasi CertiEye dengan memindai barcode di bagian belakang kemasan.
Selain itu, terdapat watermark khusus yang hanya terlihat di bawah sinar ultraviolet. Jika kemasan rusak, watermark akan tampak buram dan tidak jelas.
Karena itu, kondisi kemasan menjadi faktor penting dalam menjamin keaslian serta harga jual kembali emas.
Dengan standar kemurnian 99,99 persen dan sertifikasi LBMA, emas Antam tetap menjadi pilihan utama investor yang mencari instrumen jangka panjang yang stabil.
Kenaikan harga terbaru pada 2 Desember 2025 menjadi sinyal positif bahwa minat terhadap instrumen ini masih tinggi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang