Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Lokasi dan Waktunya

ganjil genap, ganjil genap jakarta, gage, gage di 25 jalan, Gage Jakarta, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Lokasi dan Waktunya

Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan pertama Desember 2025, yaitu mulai Senin (1/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025).

Aturan ini tetap mengikuti ketentuan jam operasional yang berlaku, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengendara diimbau memastikan nomor pelat kendaraan sesuai tanggal sebelum melintas agar terhindar dari sanksi tilang.

Jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama lima hari ke depan :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang