4 Alasan Ketum PBNU Gus Yahya Tolak Mundur: Mandat Muktamar hingga Syuriah Tidak Punya Wewenang

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Ia memastikan akan menyelesaikan masa baktinya selama lima tahun, sebagaimana mandat Muktamar NU ke-34, hingga penyelenggaraan Muktamar NU ke-35 di Surabaya.

Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Pernyataan tersebut disampaikan seusai pertemuan PBNU dengan PWNU se-Indonesia di Hotel Samator Surabaya, Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 22–23 November 2025. Pertemuan ini digelar merespons mencuatnya isu pemakzulan oleh pengurus harian syuriah terhadap dirinya.

Gus Yahya memaparkan sejumlah alasan yang membuatnya menolak mundur.

Alasan pertama, ia mengaku hingga kini belum menerima satu pun surat resmi dari Syuriah PBNU terkait pemakzulan.

2.Dokumen Risalah Tidak Memenuhi Standar Organisasi

Kedua, Gus Yahya menilai dokumen Risalah Rapat Harian Syuriah NU yang beredar di media sosial tidak memenuhi standar administratif organisasi.

“Itu tidak memenuhi resmi dari dokumen resmi organisasi. Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital, sehingga bisa benar-benar dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tanda tangan Rais Aam NU, KH Miftachul Akhyar, dalam dokumen tersebut yang berupa tanda tangan manual.

“Kalau manual itu bisa saja, sekarang kan zaman begini, gampang sekali tanda tangan di-scan,” ujarnya.

Alasan ketiga, ia menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum adalah lima tahun sesuai keputusan Muktamar NU ke-34 di Lampung.

“Maka saya sama sekali tidak terbersit untuk mundur,” ucapnya.

4.Syuriah Tidak Memiliki Wewenang Memberhentikan Ketum

Alasan keempat dan paling mendasar, Gus Yahya menekankan bahwa berdasarkan AD/ART NU, Syuriah PBNU tidak berwenang memberhentikan ketua umum maupun fungsionaris PBNU lainnya.

“Saya tandaskan bahwa rapat harian Syuriah, menurut konstitusi, AD/ART NU, tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum. Memberhentikan fungsionaris [PBNU] yang lain saja tidak berwenang,” kata Gus Yahya.

Latar Belakang Isu Pemakzulan

Sebelumnya, Gus Yahya diterpa isu pemakzulan setelah bocornya dokumen Rapat Harian Syuriah tertanggal 20 November 2025. Dalam dokumen itu, ia dinilai melakukan pelanggaran karena menghadirkan narasumber yang dianggap pro-Zionis Israel dalam kegiatan Akademi Kader NU.

Rapat Harian Syuriah dalam dokumen tersebut meminta Gus Yahya mundur dalam tiga hari sejak keputusan dibuat. Jika tidak, Rais Aam disebut akan memberhentikannya.

Namun dengan berbagai alasan yang ia kemukakan, termasuk penegasan bahwa Syuriah tidak memiliki kewenangan memecat ketua umum, Gus Yahya memastikan tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya.