Tegas! Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Yahya bahkan menjalankan dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU kecuali melalui muktamar.
“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.
Gus Yahya menjelaskan, rapat harian syuriyah yang kemudian mengeluarkan Risalah Rapat Harian Syuriyah tidak bisa diterima lantaran berisi tuduhan terhadap dirinya.
“Hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukumnan,” ungkap dia.
Tak hanya itu, Gus Yahya menilai bahwa keputusan untuk memberhentikan dirinya juga melampaui wewenang rapat harian syuriyah.
Rapat harian syuriyah tidak bisa dan tak mempunyai wewenang memberhentikan siapa pun.
“Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum,” pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pencopotan ini terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.
Keputusan mengenai pencopotan Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu, 26 November 2025.
Dengan pencopotan tersebut, maka Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak menggunakan atribut hingga fasilitas yang melekat dengan jabatan Ketua Umum PBNU.