Propam Polda Metro Ingatkan Larangan Gaya Hidup Hedon! Ratusan Anggota Dikumpulkan Sekaligus
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sekaligus sosialisasi terkait Whistle Blowing System (WBS), SP4N Lapor, dan larangan gaya hidup mewah bagi anggota Polri.
Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Selasa, 25 November 2025, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap.
Rakernis diikuti sekitar 250 peserta dari jajaran pengawasan dan pembinaan di lingkungan Polda Metro Jaya. Dalam arahannya, Kombes Radjo menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat etika dan pengawasan internal di tubuh Polri.
“Rakernis ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi wadah konsolidasi agar seluruh anggota memahami kembali pentingnya integritas, etika profesi, dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Kombes Radjo, dikutip Rabu, 26 November 2025.
Pada sesi pemaparan, peserta menerima materi mengenai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N Lapor sebagai kanal resmi pengaduan. Sistem ini memungkinkan masyarakat maupun internal Polri melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan etika. Kombes Radjo menegaskan bahwa kedua kanal tersebut dirancang untuk menjaga kerahasiaan pelapor sebagai bagian dari upaya transparansi pelayanan Polri.
Selain itu, Bidpropam kembali menekankan aturan mengenai larangan gaya hidup mewah sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Seluruh anggota diingatkan untuk menjaga perilaku dan tidak memamerkan kemewahan baik di ruang publik maupun media sosial.
“Setiap anggota Polri harus menjaga marwah institusi dengan bersikap sederhana. Jangan ada yang memamerkan kemewahan, baik di dunia nyata maupun di media sosial,” tegasnya.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar. Bidpropam Polda Metro Jaya berharap Rakernis ini dapat memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang Presisi, berintegritas, dan humanis.