Para Penunggak Pajak Sudah Mulai Nyicil Bayar, Purbaya: Sudah Masuk Rp 7 Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan, sampai saat ini cicilan dari para penunggak pajak inkrah tercatat sudah mencapai Rp 7 triliun.
"Mungkin sekarang mereka baru masuk hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kembali kecepatan pembayaran cicilan dari para penunggak pajak tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Komisi XI DPR
Bahkan, Purbaya mengaku akan berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, guna menyusun strategi akselerasi pelunasan angsuran para penunggak pajak itu.
"Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak seperti apa nantinya. Tapi, saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin, 22 September 2025, Purbaya menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujarnya.
Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp 5,1 triliun. Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka.
Kebanyakan dari penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Sedangkan untuk wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.
Inisiatif mengejar penunggak pajak merupakan salah satu strategi untuk menambal melambatnya setoran pajak. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp 1.135,4 triliun per Agustus 2025.