Ibu Korban Keberatan Paman Hamili Keponakan Ditahan Tanpa Pasal Aborsi
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur AJ (44) akhirnya resmi ditahan Polres Manggarai Barat. Pihak keluarga korban menyayangkan karena pelaku ditahan tanpa pasal aborsi.
Padahal menurut ibu korban, AJ sempat membawa korban yang merupakan keponakannya sendiri ke salah satu hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada 17 Agustus 2025. Saat itu, tersangka memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan korban namun tidak berhasil.
"Saya resah. Kami sudah coba tanya ke penyidik (Polres Manggarai Barat, red) soal tindakan percobaan aborsi, tapi katanya itu terjadi di wilayah lain. Terlalu jauh," kata ibu korban saat dikonfirmasi pada Senin (24/11//2025).
Selain itu, lanjut ibu korban, pihak keluarga juga belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik, terkait penahanan terhadap tersangka. Mereka berharap kasus ini bisa diproses sampai tuntas dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku berbaju batik didampingi pengacara sebelum ditahan di Polres Manggarai Barat
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, tersangka ditahan dan dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"AJ ditahan di Rutan Polres pada Jumat (21/11/2025) beberapa hari setelah gelar perkara penetapan sebagai tersangka," imbuh Lufthi.
Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 saksi ahli. Selain itu, kata Lufthi, mereka juga sudah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, akta kelahiran dan kartu keluarga korban, juga seprei dan pakaian korban. (Laporan Vera Bahali, tvOne, Labuan Bajo)