Geger Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Terbongkar! Ada 361 Perempuan Jadi Pasien

Para pelaku aborsi ilegal di Apartemen Basurra
Para pelaku aborsi ilegal di Apartemen Basurra

Tabir praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sebuah unit Apartemen Bassura, Jakarta Timur, akhirnya terbongkar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek lokasi tersebut dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Praktik terlarang itu dipromosikan secara terbuka secara online dengan nama 'Klinik Aborsi Kuret Promedis' dan 'Klinik Aborsi Raden Saleh', yang menyasar perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan.

"Praktik aborsi ilegal itu digerebek petugas pada Jumat, 7 November 2025 di Apartemen Basura Tower Alamanda, Jalan Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (tengah) Kombes Pol Edi Suranta Sitepu

Dalam pengungkapan ini, para tersangka memiliki peran masing-masing. NS bertindak sebagai eksekutor aborsi ilegal. RH dan M membantu tindakan serta menjemput dan mengantar pasien. LN menyewa unit apartemen dan memegang kartu akses lift.

YH bertugas sebagai pengelola sekaligus admin website. Dua tersangka lainnya, KWM dan R, tercatat sebagai pasien. Penggerebekan di lokasi mengungkap jejak praktik medis ilegal. Polisi menyita tempat tidur tindakan, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, serta sejumlah alat medis seperti spekulum, mesin vakum, hingga selang tabung vakum.

Namun, penyidik tidak menemukan janin hasil aborsi. Menurut Edy, para tersangka mengaku janin hasil tindakan tersebut telah dibuang ke wastafel unit apartemen.

"Untuk mengelabui aparat, para pasien dilarang membawa telepon genggam saat akan dibawa ke unit apartemen. Ponsel pasien dititipkan kepada salah satu tersangka dan baru dikembalikan setelah tindakan aborsi selesai dilakukan," tutur Edy.

Tak hanya itu, para pelaku juga mengklaim praktik yang dijalankan telah mengantongi izin resmi dan dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Namun, hasil penyelidikan polisi justru membuktikan sebaliknya.

Fakta mencengangkan lainnya, praktik aborsi ilegal ini diketahui telah melayani sedikitnya 361 pasien sejak 2023. Setiap pasien dipatok tarif antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

“Padahal, praktik ini dilakukan secara ilegal dan lokasi praktiknya selalu berpindah-pindah sejak tahun 2023 hingga November 2025,” kata Edy.

Polda Metro Jaya menegaskan pengusutan perkara ini belum berhenti. Polisi masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memutus seluruh jaringan dan menutup lokasi praktik aborsi ilegal di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 428 Ayat (1) Juncto Pasal 60 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.