Pagi Ini Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Cek Jam dan Lokasinya

Ganjil genap, ganjil genap Jakarta, ganjil genap, ganjil genap jakarta, gage, gage di 25 jalan, Pagi Ini Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Cek Jam dan Lokasinya

Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta kembali berlaku pekan ini mulai, Senin (24/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025).

Ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengguna jalan diimbau menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan tanggal berjalan.

Pelat bernomor akhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, sementara pelat bernomor akhir ganjil pada tanggal ganjil.

Bagi pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.