Pemerintah Terapkan Coretax untuk Pelaporan SPT 2025, Ini Perubahan yang Harus Dipahami
Pemerintah memastikan sistem Coretax akan mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025.
Perubahan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dan menandai peralihan dari sistem lama menuju platform pelaporan yang lebih terintegrasi.
Transformasi ini tidak hanya mengganti portal, tetapi juga mengubah cara wajib pajak mengakses data, mengisi formulir, hingga menyampaikan pelaporan.
Ahli pajak menilai perubahan tersebut cukup signifikan sehingga wajib pajak perlu memahami mekanisme baru sejak dini agar proses pelaporan berjalan lancar.
Perubahan dari Sistem Lama ke Coretax
Dilansir dari Tribunnews.com, Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana menjelaskan perbedaan antara sistem sebelumnya dan Coretax tergolong besar, sehingga pemahaman awal menjadi penting bagi para wajib pajak.
“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses — dari awal sampai akhir — dilakukan dalam satu sistem,” ujar Ivoni dalam webinar Coretax: Recent Developments and Updates on Usage yang diselenggarakan RSM Indonesia pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Ivoni, alur pengisian SPT juga mengalami perubahan mendasar.
Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi lampiran terlebih dahulu, pada Coretax proses dimulai dari bagian utama SPT dan dilanjutkan dengan lampiran yang relevan.
Pendekatan ini diharapkan membuat penyusunan laporan menjadi lebih runtut dan mudah diikuti.
EFIN Digantikan Mekanisme Baru
Satu perubahan besar lainnya adalah penghapusan EFIN sebagai akses awal layanan pajak.
Di Coretax, mekanisme tersebut digantikan oleh proses aktivasi akun dan kode otorisasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Prepopulated Data Lebih Lengkap dalam Coretax
Ivoni mengatakan Coretax akan menghadirkan data pramuat (prepopulated data) yang lebih lengkap dibanding sistem lama.
Jika sebelumnya data pramuat hanya tersedia untuk bagian tertentu, maka Coretax menampilkan data yang sudah diproses dan dicatat oleh DJP secara lebih menyeluruh, termasuk data tervalidasi serta riwayat transaksi yang relevan.
Selain itu, tampilan antarmuka Coretax dibuat lebih modern dan terstruktur.
“Melalui Coretax, wajib pajak akan mendapatkan pengalaman pengisian SPT yang lebih modern, ramah pengguna, dan terstruktur,” tuturnya.
Imbauan untuk Melaporkan Pajak Lebih Awal
Ivoni mengingatkan bahwa tahun pertama penggunaan sistem baru membutuhkan kesiapan lebih.
“Dengan mulai mengisi dan mencoba sistem lebih cepat, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis, pelaporan SPT lebih awal tidak hanya membuat proses lebih tenang, tetapi juga memberi ruang untuk koreksi bila diperlukan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com denan judul “Lapor SPT 2025 Berbasis Coretax Beda dengan Via Online, Wajib Pajak Perlu Paham Sistemnya”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.