3 Catatan JJ Amstrong Sembiring soal Coretax, Isu Teknik dan Hukum Jadi Sorotan
Hambatan penggunaan Coretax masih kerap dialami oleh masyarakat. Mantan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019–2023, JJ Amstrong Sembiring, meyoroti setidaknya ada tiga poin yang bisa menjadi bahan evaluasi agar platform ini semakin optimal dan sesuai tujuan awal.
Dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak mengeluhkan kesulitan mengakses Coretax hingga sistem sering galat yang menghambat proses pelaporan dan administrasi perpajakan. Di mana tujuan awalanya justru meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, dan kepatuhan pajak.
"Alih-alih meningkatkan kepatuhan pajak secara adil, Coretax justru berisiko menciptakan sistem pengawasan negara yang berlebihan terhadap warga negara," ungkap Amstrong dikutip dari keteranagn tertulisnya pada Jumat, 23 Januari 2026.
Amstrong menambahkan, pemerintah perlu memastikan Coretax benar-benar siap secara teknis dan regulatif, serta tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, ada tiga poin yang harus diperbaiki dari Coretax.
Pertama, potensi pelanggaran hak atas privasi. Peluang ini dari integrasi dan pengumpulan data keuangan, transaksi, serta aktivitas ekonomi wajib pajak yang dilakukan secara masif dan terpusat.
Menurutnya, hal ini membuka peluang pelanggaran hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pasal ini secara jelas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman, hak itu melekat absolut pada rakyat.
Kedua, potensi pergeseran asas due process of law. Amstrong menjelaskan, ketika sistem secara otomatis menilai, menandai, atau menetapkan risiko pajak kepada wajib pajak tanpa mekanisme keberatan yang transparan dan berimbang, maka prinsip keadilan serta kepastian hukum menjadi terancam.
“Pemungutan pajak tidak boleh hanya berbasis asumsi algoritma, melainkan harus melalui proses hukum yang adil dan dapat diuji,” tegasnya.
Ketiga, potensi sentralisasi kekuasaan fiskal. Kata Amstrong, Coretax membuka pintu penyalahgunaan wewenang, padahal di negara hukum, seperti Indonesia, kekuasan harus diawasi dan dibatasi.
"Sistem yang terlalu kuat tanpa pengawasan publik yang efektif bertentangan dengan prinsip checks and balances yang menjadi roh konstitusi," tutur Amstrong.
Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Amstrong melihat penerapan Coretax tanpa landasan hukum yang kokoh, pengawasan independen, serta jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang berisiko. Menurutnya, regulasi terkait hukum perpajakan layak untuk diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Negara wajib mengingat bahwa tujuan pemungutan pajak bukan sekadar optimalisasi penerimaan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan supremasi konstitusi," pungkasnya.