SIM Keliling Jakarta Beroperasi 20 November, Simak Tempatnya

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, tersebar di lima lokasi berbeda sekitar Ibu Kota.

Layanan satu ini dapat digunakan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja. Sedangkan pengguna SIM B harus langsung ke kantor Satpas.

Jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi atau keringanan. Pemohon perlu ke kantor Satpas mengurus SIM kedaluwarsa.

Di samping itu, pihak kepolisian turut menyediakan Samsat Keliling Jakarta. Berikut lokasinya.

SIM Keliling Jakarta, Samsat Keliling Jakarta Hari Ini, Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (20/11), Syarat Perpanjang SIM A dan C, Biaya Perpanjang SIM, Cara Perpanjang SIM

Samsat Keliling Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya juga menyiapkan Samsat Keliling Jakarta buat masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Sama seperti perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan. 

Siapkan juga beberapa dokumen pelengkap guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.

Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

  1. Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  2. Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
  3. Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
  4. Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
  5. Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
  6. Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
  7. Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
  8. Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
  9. Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
  10. Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua
  11. Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi
  12. Ruko Robson Lippon Cikarang, Kabupaten Bekasi
  13. Halaman parkir Samsat dan Kecamatan Tajur Halang, Depok
  14. Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, Cinere

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (20/11)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjang SIM berbeda-beda, tarifnya diatur secara hukum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

Tetapi wajib jadi catatan, biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Cara Perpanjang SIM

SIM keliling Jakarta hanya bisa memproses perpanjangan jika SIM Anda masih berstatus aktif. Apabila sudah terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
STNK, Samsat Keliling Jakarta Hari Ini, Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (20/11), Syarat Perpanjang SIM A dan C, Biaya Perpanjang SIM, Cara Perpanjang SIM

Mengacu pada informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

Tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.